bangmusicmgmt.com – Dalam sistem hukum Indonesia, faktor kesopanan terdakwa selama persidangan sering kali menjadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis hakim. Fenomena ini telah menjadi sorotan publik dan dikomentari oleh Mahkamah Agung (MA). Artikel ini akan membahas awal mula kesopanan menjadi aspek yang meringankan dalam putusan hakim, beberapa contoh kasus, dan komentar MA terkait hal ini.

Kesopanan terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis hakim berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP menyebutkan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa, hakim perlu menyebut hal yang memberatkan dan yang meringankan.

  1. Harvey Moeis: Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Salah satu hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan.
  2. Budi Said: Terdakwa kasus jual beli emas Antam 1,1 ton ini divonis 15 tahun penjara. Sikap sopan Budi Said selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis.
  3. Syahrul Yasin Limpo: Dalam kasus pemerasan, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. Hakim juga menjadikan perilaku sopan sebagai hal meringankan.
  4. Achsanul Qosasi: Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini divonis dalam kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Sikap sopan selama persidangan menjadi pertimbangan meringankan.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa selain pertimbangan umum, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara. Salah satu pertimbangan khusus tersebut adalah kesopanan terdakwa selama persidangan. Yanto mencontohkan pertimbangan khusus yang diberikan oleh hakim, seperti halnya pelaku kecelakaan lalu lintas yang siap untuk menyekolahkan korban. Menurutnya, pertimbangan tersebut bisa diberikan oleh hakim saat memutus perkara.

Meskipun kesopanan terdakwa selama persidangan sering kali menjadi pertimbangan yang meringankan, ada juga kritik terhadap hal ini. Beberapa pihak berpendapat bahwa kesopanan tidak seharusnya menjadi faktor utama dalam meringankan vonis, karena hal ini bisa dianggap subjektif dan tidak selalu mencerminkan penyesalan atau perbaikan perilaku terdakwa. MA sendiri menyatakan bahwa jika ingin menghapus pertimbangan meringankan karena kesopanan, perlu ada perubahan undang-undang.

Kesopanan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam vonis hakim berdasarkan sbobet login ketentuan dalam KUHAP. Meskipun demikian, fenomena ini juga menimbulkan kritik dan saran untuk perubahan undang-undang agar pertimbangan meringankan lebih objektif dan adil. MA sendiri menyatakan bahwa jika ingin menghapus pertimbangan meringankan karena kesopanan, perlu ada perubahan undang-undang.

By admin